FAQ

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pengguna melakukan registrasi terlebih dahulu pada:

  1. Web

  2. Melengkapi Kolom

  3. Test

Jawaban atas permohonan informasi publik disampaikan dengan cara melalui pos, email atau jalur komunikasi lain yang telah didaftarkan/di setujui pengguna pada saat registrasi.

Penyediaan dan pemberian Layanan Informasi Publik PLN tidak dipungut biaya.

Permohonan informasi publik dapat diajukan setelah pemohon melakukan pendaftaran akun di web eppid yaitu :

  1. Klik menu Permohonan

  2. Klik Form Permohonan infomasi

  3. Terima email

Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.


Written by: Super Admin
Published at: Jumat, 10 Juli 2026, 02:45