FAQ
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pengguna melakukan registrasi terlebih dahulu pada:
Web
Melengkapi Kolom
Test
Jawaban atas permohonan informasi publik disampaikan dengan cara melalui pos, email atau jalur komunikasi lain yang telah didaftarkan/di setujui pengguna pada saat registrasi.
Penyediaan dan pemberian Layanan Informasi Publik PLN tidak dipungut biaya.
Permohonan informasi publik dapat diajukan setelah pemohon melakukan pendaftaran akun di web eppid yaitu :
Klik menu Permohonan
Klik Form Permohonan infomasi
Terima email
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.