PT PLN (PERSERO)
PPID PLN UIP3B Kalimantan
PPID PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan hadir sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akurat.
VISI
- 1 Terwujudnya sistem penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang layak sesuai dengan asas-asas keterbukaan dan Good Corporate Governance
- 2 Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik
MISI
- 1 Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
- 2 Meningkatkan pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PLN untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas.
GAMBARAN UMUM PPID
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi publik sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance yang menganut transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Melalui komitmen ini, PLN berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik, sehingga masyarakat dapat memahami kinerja dan kegiatan perusahaan. Dengan demikian, PLN tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan layanan publik.
TUGAS DAN FUNGSI POKOK PLN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tugas utama PT PLN (Persero) sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) adalah menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang mencakup pengembangan dan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan, serta pelayanan kepada pelanggan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, PLN juga bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik yang transparan, akurat, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PLN UIP3B KALIMANTAN
PLN UIP3B Kalimantan (Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan) adalah unit kerja PT PLN (Persero) yang bertanggung jawab mengelola sistem transmisi dan pengaturan beban listrik di seluruh wilayah Kalimantan.
Sebagai pengelola sistem penyaluran dan pengaturan beban listrik di Kalimantan, PLN UIP3B Kalimantan berkomitmen memastikan setiap informasi publik dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, dari pusat kota hingga wilayah sistem terpencil.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip Good Corporate Governance, PPID UIP3B Kalimantan tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab.
Jl. Mistar Cokrokusumo No. 23
Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan
Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70714
PROFIL DAN STRUKTUR
ORGANISASI PPID
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi publik sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance yang menganut transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Melalui komitmen ini, PLN berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik, sehingga masyarakat dapat memahami kinerja dan kegiatan perusahaan. Dengan demikian, PLN tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan layanan publik.
Visi PPID PLN
- Terwujudnya sistem penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang layak sesuai dengan asas-asas keterbukaan dan Good Corporate Governance
- Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik
Misi PPID PLN
- Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
- Meningkatkan pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PLN untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PLN merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan PT PLN (Persero). Pembentukan PPID ini adalah wujud komitmen PLN dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
PPID PLN bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Melalui layanan online seperti e-PPID PLN, PLN memfasilitasi pemohon informasi publik untuk mendapatkan data dan dokumen yang relevan dengan kegiatan perusahaan.
Struktur Organisasi
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan Pelayanan Informasi Publik pada Unit Induk/Pusat-Pusat;
- Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik, serta memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menerima dan menjawab permohonan Informasi, serta berkoordinasi dengan Satuan Kerja terkait dan meminta Informasi yang dikuasainya dalam rangka pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik;
- Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan serta menetapkan suatu Informasi sebagai Informasi yang dikecualikan dalam hal terjadinya Sengketa Informasi Publik berdasarkan persetujuan Atasan PPID Pelaksana, dan selanjutnya menyampaikan Informasi tersebut kepada PPID Utama untuk dimasukkan ke dalam DIK;
- Berkoordinasi dengan Satuan Kerja terkait apabila yang dimohonkan merupakan Informasi terkait penelitian dari lembaga pendidikan atau Informasi lain yang telah memiliki jalur layanan tersendiri; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi kepada Atasan PPID Pelaksana dan/atau Komisi Informasi.
- Menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan PLN;
- Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja terkait untuk memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menerima dan menjawab permohonan Informasi, serta mengoordinasikan Satuan Kerja terkait dalam menjawab permohonan Informasi;
- Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan dan menetapkan suatu Informasi sebagai Informasi yang dikecualikan berdasarkan persetujuan Atasan PPID Utama;
- Melakukan sosialisasi terkait kebijakan pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik;
- Berkoordinasi dengan Satuan Kerja terkait apabila Informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang terkait penelitian dari lembaga pendidikan atau informasi lain yang telah memiliki jalur layanan tersendiri;
- Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi kepada Atasan PPID Utama dan/atau Komisi Informasi; dan
- Berkoordinasi dengan PPID Badan Publik lain dalam rangka mengembangkan Sistem Informasi Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PLN.
MAKLUMAT PELAYANAN
INFORMASI
REGULASI
UU No. 14 Tahun 2008
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Lihat DokumenPELAKSANA
UIP3B Kalimantan
Jl. Mistar Cokrokusumo No. 23, Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70714
UPT Banjarbaru
Jl. H. Mistar Cokrokusumo No.KM. 39, Kemuning, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70732
UP2B Kalselteng
Jl. H. Mistar Cokrokusumo No.KM. 39, Kemuning, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70732
UPT Palangkaraya
Jl. Tjilik Riwut Km. 6, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74411
UPT Balikpapan
Jl. Letkol Pol. Asnawi Arbain No. 01, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
UP2B Kaltimra
Jl. MT Haryono No. 38, Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
UPT Pontianak
Jl. DR. Wahidin No. 4, Kel. Sungai Jawi, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78114
UP2B Kalbar
Jl. Parit Haji Husein II, Kel. Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78124