PT PLN (PERSERO)

PPID PLN UIP3B Kalimantan

PPID PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan hadir sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akurat.

VISI

  • 1 Terwujudnya sistem penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang layak sesuai dengan asas-asas keterbukaan dan Good Corporate Governance
  • 2 Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik

MISI

  • 1 Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • 2 Meningkatkan pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PLN untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas.

GAMBARAN UMUM PPID

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi publik sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance yang menganut transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Melalui komitmen ini, PLN berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik, sehingga masyarakat dapat memahami kinerja dan kegiatan perusahaan. Dengan demikian, PLN tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan layanan publik.

PPID PLN
Tugas PLN

TUGAS DAN FUNGSI POKOK PLN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tugas utama PT PLN (Persero) sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) adalah menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang mencakup pengembangan dan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan, serta pelayanan kepada pelanggan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, PLN juga bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik yang transparan, akurat, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PLN UIP3B KALIMANTAN

PLN UIP3B Kalimantan (Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan) adalah unit kerja PT PLN (Persero) yang bertanggung jawab mengelola sistem transmisi dan pengaturan beban listrik di seluruh wilayah Kalimantan.

Sebagai pengelola sistem penyaluran dan pengaturan beban listrik di Kalimantan, PLN UIP3B Kalimantan berkomitmen memastikan setiap informasi publik dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, dari pusat kota hingga wilayah sistem terpencil.

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip Good Corporate Governance, PPID UIP3B Kalimantan tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab.

Jl. Mistar Cokrokusumo No. 23

Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan

Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70714

PROFIL DAN STRUKTUR
ORGANISASI PPID

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PPID

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PPID

MAKLUMAT PELAYANAN
INFORMASI

Maklumat Pelayanan Informasi

REGULASI

UU No. 14 Tahun 2008

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lihat Dokumen

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010

Lihat Dokumen

Rancangan Peraturan

Daftar Rancangan Peraturan yang Berdampak Bagi Publik

Lihat Dokumen

Peraturan Berlaku

Daftar Peraturan yang Berdampak Bagi Publik

Lihat Dokumen

PELAKSANA

1

UIP3B Kalimantan

Jl. Mistar Cokrokusumo No. 23, Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70714

2

UPT Banjarbaru

Jl. H. Mistar Cokrokusumo No.KM. 39, Kemuning, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70732

3

UP2B Kalselteng

Jl. H. Mistar Cokrokusumo No.KM. 39, Kemuning, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70732

4

UPT Palangkaraya

Jl. Tjilik Riwut Km. 6, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74411

5

UPT Balikpapan

Jl. Letkol Pol. Asnawi Arbain No. 01, Kel. Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114

6

UP2B Kaltimra

Jl. MT Haryono No. 38, Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114

7

UPT Pontianak

Jl. DR. Wahidin No. 4, Kel. Sungai Jawi, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78114

8

UP2B Kalbar

Jl. Parit Haji Husein II, Kel. Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78124